Hari Musik Nasional pada 9 Maret dibuat pada era pemerintahan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden No. 10 tahun 2013. Penetapan Hari Musik Nasional ini sebagai bentuk meningkatkan apresiasi terhadap musik nasional untuk memajukan musik Indonesia.
Hari musik nasional yang jatuh pada tanggal 9 Maret bertepatan dengan tanggal lahir dari pencipta lagu Kebangsaan Republik Indonesia WR. Supratman. Lagu Indonesia Raya menjadi penjelasan kemauan mencapai dan memaknai kemerdekaan. Lagu menggenapi agenda mencipta Indonesia dengan bahasa, senjata, busana, novel, puisi, partai politik, dan doa. W.R. Soepratman menjadi simbol ikhtiar melagukan Indonesia. Kita mengakui bahwa lagu memungkinkan dapat meningkatkan imajinasi dan semangat di kalangan pergerakan kebangsaan.
Saat ini kebutuhan akan musik menjadikan kesamaan peran dengan kebutuhan lain yang diperjualbelikan seperti kebutuhan akan sandang, pangan, dan papan. Kebutuhan akan musik juga telah menjadikannya komoditi. Musik sebagai komoditi telah “merangsang” pasar untuk menjadikannya sebagai usaha dagang alias bisnis. Banyak bisnis yang berkaitan dengan bidang musik seperti industri rekaman, event organizer acara musik, hingga industri clothing (sandang) yang berkaitan dengan gaya berpakaian aliran musik tertentu.
Musik terlahir dari hasil kreatifitas manusia, C59 yang muncul dari sebuah proses kreatif menjunjung tinggi apresiasi musik tidak hanya music popular jaman sekarang, tatapi juga music nasional/tradisional Indonesia. Dengan proses kreatif khas C59, terlahirlah tema-tema music yang dituangkan dalam kaos C59. Untuk melihat koleksi-koleksi musik C59 kunjungi showroom C59 di Jalan Merak no.2 Bandung dan Jalan Cigadung Raya Timur no. 107 Bandung.
Selamat Hari Musik Nasional 🙂